Posts

Showing posts from April, 2018

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional

Etika dalam Bisnis Internasional Kita sekarang hidup dalam era globalisasi ekonomi, dimana kegiatan ekonomi telah mencakup ke setiap bagian di dunia, sehingga hampir semua Negara tercantum dalam “pasar” sebagaimana dimengerti sekarang dan merasakan akibat pasang surutnya pasar ekonomis. Hal ini menimbulkan konsekuensi jika dipandang dari sudut moral, baik menimbulkan akibat positif maupun negative. Di satu pihak, globalisasi dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kesetiakawanan antara bangsa-bangsa dan dengan demikian melanjutkan tradisi perdagangan sejak dulu. Namun, segi negatifnya adalah globalisasi bisa saja berakhir dalam suasana konfrontasi dan permusuhan, karena mengakibatkan pertentangan ekonomi dan perang dagang, melihat kepentingan-kepentingan raksasa yang dipertaruhkan disitu. Norma-Norma Moral yang Umum pada Taraf Internasional K Bertenz berpendapat bahwa pandangan yang menganggap norma –norma moral relative saja tidak bisa dipertahankan, namun norma-norma moral

KASUS ETIKA BISNIS MASKAPAI LION AIR

·        “ Keterlambatan Maskapai Penerbangan Lion Air Berdampak Pada Penerbangan Internasional “ Setelah penerbangan lokal, kali ini rute penerbangan internasional, Jakarta menuju Kuala Lumpur Batik Air yang tergabung dalam Lion Air Group mengalami keterlambatan alias delay. Fitriansyah Muhammad, salah satu penumpang Batik Air JT 0284 tersebut, mengatakan dalam boarding pass yang dipegangnya, proses boarding yang seharusnya dimulai pukul 15.15 WIB ternyata belum dilakukan petugas Lion di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. "Penumpang mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar pemberitahuan bahwa penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah menunggu selama waktu yang sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin (2/10/2017). Iyan menuturkan, petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng beralasan delay disebabkan harus menunggu pesawat Lion Air dari Surabaya pada pukul 19.00. "Memang tadi

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

·         Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal. Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM. Sumber: http://megapitriani06.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-melanggar-etika.html Analisis Permasalahan 1.      PT Freeport Indonesi

PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)

PT Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”. Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu. Iklan dan pelaku periklanan harus Jujur, benar, dan bertanggung jawab. Bersaing secara sehat. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku. Melindungi dan menghargai kha