KASUS ETIKA BISNIS MASKAPAI LION AIR
· “ Keterlambatan
Maskapai Penerbangan Lion Air Berdampak Pada Penerbangan Internasional “
Setelah penerbangan lokal, kali ini rute penerbangan
internasional, Jakarta menuju Kuala Lumpur Batik Air yang tergabung dalam Lion
Air Group mengalami keterlambatan alias delay. Fitriansyah Muhammad, salah satu
penumpang Batik Air JT 0284 tersebut, mengatakan dalam boarding pass yang
dipegangnya, proses boarding yang seharusnya dimulai pukul 15.15 WIB ternyata
belum dilakukan petugas Lion di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Penumpang mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar
pemberitahuan bahwa penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah
menunggu selama waktu yang sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan
delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin
(2/10/2017). Iyan menuturkan, petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng
beralasan delay disebabkan harus menunggu pesawat Lion Air dari Surabaya pada
pukul 19.00. "Memang tadi ada opsi untuk ganti pesawat, tapi kalau kita
tidak inisiatif untuk bertanya mungkin tidak akan ada opsi tersebut. Apalagi
tadi saya lihat ada bule-bule yang kebingungan dengan delay tersebut."
Kompensasi Delay
Fika, salah satu staf gate Lion Air, yang berhasil dihubungi
Tribunnews.com, mengatakan saat ini proses boarding penerbangan Jakarta ke
Kuala Lumpur sudah dimulai dengan menumpangi pesawat Lion Air JT 577 dari
Surabaya. Fika juga mengaku sudah menerapkan prosedur delat
maskapai penerbangan yang diatur pemerintah. "Kami juga sudah memberikan
snack berupa roti kepada penumpang sebagai kompensasi keterlambatan
pesawat." Namun, hal itu dibantah oleh Iyan. Menurut Iyan,
penumpang sama sekali tidak diberikan apapun dari keterlambatan tersebut.
"Bohong itu. Kami tidak diberikan apapun dari Lion Air."
Penyelesaian Kasus :
Dalam kasus ini, terkait dengan keterlambatan angkutan udara,
pelanggaran etika bisnis yang telah dilakukan oleh pihak lion air yaitu :
1. Sering terjadinya
keterlambatan penerbangan yang berjam jam,menggambarkan kurangnya
efektifitas kegiatan operasional maskapai Lion Air yang memberikan
dampak kepada calon penumpang.
2. Ketiadaan
informasi yang diberikan pihak Lion Air kepada calon penumpang, ketika
terjadi masalah pada penerbangan yang menyangkut safety penumpang. Terbukti dengan
menumpuknya calon penumpang selama berjam – jam di bandara , menunggu kepastian
keberangkatan mereka.
3. Lambatnya gerak
pihak Lion Air dalam memberikan jasa pelayanan bagi calon penumpang yang
mengalami keterlambatan penerbangan, sehingga terkesan adanya pembiaran dengan
kondisi calon penumpang. Tidak adanya makanan , minuman, serta akomodasi yang
diberikan oleh pihak Lion Air sebagai jasa pelayanan atas keterlambatan
penerbangan yang terjadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 89 Tahun 2015Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay
Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
(“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan
penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a. keterlambatan
penerbangan (flight delayed).
b. tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding
passenger).
c. pembatalan
penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan
Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada
penumpangnya. Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori
keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60
menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120
menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180
menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240
menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240
menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara
akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa
minuman ringan;
b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman
dan makanan ringan (snack box);
c. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa
minuman dan makanan berat (heavy meal);
d. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa
minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa
ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f. keterlambatan kategori 6, badan usaha
angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan
seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan
5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan
seluruh biaya tiket (refund ticket).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di
atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket
penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga
penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung
kondisi.
Permasalahan kasus ini sebenarnya bisa
diselesaikan jika pihak Lion Air mengambil langkah pertama dengan pemberitahuan
informasi yang jelas kepada penumpang. Dengan alasan delaynya pesawat tujuan
yang berbeda, kepadatan lalu lintas di udara, dan factor cuaca dan mengutamakan
keamanan serta keselamatan calon penumpang, pihak Lion Air meminta maaf dan
mengakui kesalahan mereka kepada penumpang. Selain itu pihak lion air dapat
mengatasi kasus tersebut dengan cara :
1. Ketika adanya
kemungkinan atau prediksi untuk terjadi keterlambatan dikarenakan adanya kerusakan
mesin atau masalah – masalah yang berkaitan dengan teknis atau pun padatnya
penerbangan bandar udara, maka informasi tersebut haruslah secara cepat di
informasikan kepada karyawan – karyawan yang memiliki tugas langsung berhadapan
dengan calon penumpang.
2. Apabila terjadi
keterlambatan, maka karyawan Lion Air mestilah sigap serta cepat dalam memenuhi
kebutuhan calon penumpang, sehingga calon penumpang tidak merasa ditelantarkan.
Comments
Post a Comment