PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)
PT Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”. Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu. Iklan dan pelaku periklanan harus Jujur, benar, dan bertanggung jawab. Bersaing secara sehat. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan gol...
Comments
Post a Comment