PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)
PT
Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958.
PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok
populer asal Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. Menurut
Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat”.
Menurut
Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk
selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen
tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus Jujur, benar, dan bertanggung jawab. Bersaing
secara sehat. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan
agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.Iklan yang menyatakan
kebenaran dan kejujuran adalah iklan yang
beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak
efektif, apabila tidak mempunyai unsur persuasif.
Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan
menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya.
Sederhananya, iklan pasti akan mengabaikan
informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat
pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau
jasanya. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Di
Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap
perilaku kehidupan sehari-hari.
Tentunya
hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah
diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar
sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Adapun kasus pelanggaran
yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan,
yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai
berikut : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga
rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei
2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok
di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan
muatan rokok. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat
Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan
pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar
ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok
disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga
penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut
berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam
wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan iklan rokok
dan produk khusus dewasa (intimate
nature) hanya boleh disiarkan mulai pukul
21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat. Solusi untuk kasus
pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh
PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta
yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi
untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),
dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).
Sehingga
pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal
5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak
mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat
akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika
tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
·
Analisis·
Diperlukan dalam mengatur perilaku individu agar lebih mengutamakan kepentingan orang banyak, sedangkan aktifitas periklanan suatu dampak sosial budaya dan ekonomi tertentu bagi khalayaknya. Sebab itu agar dampaknya tidak negatif, maka diperlukan pengaturan membuat iklan itu tidak semena-mena baik berita dan gambarnya harus mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan masyarakat.ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengemban.
sumber:
http://fikom7umb.goodforum.net/t32-etika-periklanan
http://irriyanti.blogspot.co.id/2014/10/abstrak-irriyanti.html
rfdillah di 01.59
Comments
Post a Comment