LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST & HUBUNGANNYA DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Ada
peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang dan
pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat Standard dan
peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping
peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi.
Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang
unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah.
Maka dari
itu saya akan membahas mengenai Lingkungan legal dan peraturan, aspek lisensi, antitrust untuk meninjau perkembangan
hukum internasional agar pengusaha dapat mengetahui cara yang efektif untuk
memasuki pasar pada suatu negara tertentu.
II.
LANDASAN TEORI
a.
Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua negara
mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap
sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda.
Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan
setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.
b.
Hukum Internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara
dan pemerintah yang baru.
Pembuatan
hukum yang mengatur perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan
ke dalam apa yang disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan.
c.
Aspek Lisensi
ü
Pengertian Lisensi
Menurut Wilbur Cross (1999) Lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan
bahwa satu pihak memastikan satu, dua atau lebih suatu operasi dari pihak
lainnya. Operasi tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan,
yang mana dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti
uang yang dihasilkan dari operasi tersebut.
Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Besty-Ann
Toffler dan Jane Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuah
kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada
seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam
suatu pertukaran biaya atau royalti.
Lisensi merupakan cara yang
mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi
lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses
manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk
mendapatkan fee atau royalti. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit
resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal
tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya
pesaing di masa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok
beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan
utamanya adalah agar pemegang lisensi ini memimpin dalam inovasi sehingga
licencee akan terus bergantung pada licencor ini. Perusahaan dapat memasuki
pasar luar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen
untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee.
Dalam hal ini perusahaan
mengekspor jasa bukan produk. Kontrak manajemen merupakan metode manajemen
menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan
dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana
perusahaan menggunakan produsen lokal untuk menghasilkan produk itu. Akan
tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol yang lebih sedikit terhadap
proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
Asas Pemberian Lisensi
ü Asas kebebasan
berkontrak dan sah nya perjanjian
Asas ini berlaku universal
dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap pihak
diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian tersebut dibuat
secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya.
ü Asas kepatutan dan
kewajaran
Sesuatu yang dapat dimengerti
akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan kewajaran berkaitan erat
dengan asas itikad baik.
ü Asas kewajiban dan
hak
Muncul karena pada dasarnya
perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu pihak yang menjadi
pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.
ü Asas keadilan
Merupakan tiang utama yang
menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang terkait di dalam
perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah, tidak sewenang-wenang
dan berpihak kepada kebenaran.
ü
Jenis Lisensi
Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual
Property Organization), dikenal dua jenis lisensi, yaitu :
a.
Lisensi yang bersifat Pasif
Dimana licencor akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima
royalti dan pengawasan atas pemakaian mereknya.
b.
Lisensi yang bersifat aktif
Licencor bermaksud juga untuk membantu licensee berkenaan dengan distribusi barang-barang, memberikan
pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam
pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan
keahlian.
c.
Gunawan Widjaja (2002) mengelompokkan lisensi atas dua kelompok :
·
Lisensi umum
Adalah lisensi yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang
merupakan pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui
proses negosiasi antara kedua belah pihak.
·
Lisensi paksa
Lisensi wajib (compulsory license,
non voluntary license) lisensi paksa adalah pemberian izin yang diberikan
tidak dengan sukarela oleh pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual
kepada penerima lisensi melainkan lisensi diberikan oleh suatu badan nasional
yang berwenang.
d.
Antitrust
Hukum atau Undang-undang “Antipakat” (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari
zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk
memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi.
Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di
Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di
luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan
untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan
hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika
Serikat. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat
yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal
sebagai kartel.
III.
ANALISIS
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN,
ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia
tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu
kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan
dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih
luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas
prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan
untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun
untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia.
Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas
keputusan politik pemerintah.
b. Aspek lisensi
Walaupun bisnis lisensi nampaknya kecil dalam hal ukuran dengan
estimasi pasar sebensar US$ 50 juta pada tahun 2009, tapi kita tidak boleh
melewatkan kenyataan bahwa pengeluaran belanja per kapita telah mengalami tahap
penyembuhan dan telah meningkat dari krisis finansial Asia pada akhir tahun 1990-an.
Sekarang ini, kebanyakan produk berlisensi di Indonesia
berasal dari impor, tetapi ada beberapa licencess lokal yang memproduksi,
terutama produk-produk pakaian. Rata-rata agen lisensi yang berbisnis di
Indonesia mempunyai kantor pusat atau berbasis di luar negeri, khususnya Hong
Kong dan Singapura. Kebanyakan agen merasakan bahwa mereka memerlukan dukungan
promosi dan pelatihan untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan pasar
lisensi di Indonesia. Kini Indonesia menghadapi peluang bertumbuh yang cukup
menjanjikan dalam bisnis produk berlisensi dengan adanya jumlah penduduk yang
besar, serta channel-channel ritel dan infrastruktur yang cepat berkembang.
c. Antitrust dengan keadaan
di Indonesia
Suatu pasar di mana tidak terdapat persaingan disebut sebagai
monopoli. Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya
monopoli. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan
harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap
pesaing dan terakhir adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk
dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Berdasarkan asumsi-asumsi
tersebut, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan
pada gilirannya akan memunculkan monopoli.
Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan
istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering
digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti
monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan
pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan
antar pelaku usaha.
Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan
bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di
mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang
memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
Contoh kasus :
Industri pulp dan kertas di mana terjadi tindakan
antipersaingan dan campur tangan pemerintah yang telah menimbulkan akumulasi
kekuatan pasar dan pemanfaatan kekuatan pasar oleh beberapa pihak. Hal ini
tentu saja menimbulkan konsentrasi pasar untuk kertas industri yang semula 37%
menjadi 90% antara 1985 dan 1995, sedangkan rasio konsentrasi untuk pulp, yaitu
bahan baku utama kertas industri selalu berada di atas 90%. Adanya konsentrasi
pasar mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi, yang berujung pada pemusatan kekuasaan.
Pengusaha juga diberikan hak eksklusif atas pemasaran cengkeh, produksi terigu,
dan kedelai. Intervensi pemerintah yang seharusnya diperlukan agar tidak
terjadi tindakan anti persaingan, sebaliknya memberikan ruang serta regulasi
yang mendukung perilaku para pemburu rente.
IV.
REFERENSI
Buku :
Besty-Ann Toffler dan Jane Imber.
1994. Dictionary of Marketing Terms.
New York : Barrons Educational Serries.
Widjaja, Gunawan. 2002. Seri Hukum Bisnis, Lisensi atau Waralaba. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Wilbur Cross. 1999. Dictionary of Business Terms. New Jersey : Prentice Hall.
Internet :
Slideplayer.info
Comments
Post a Comment