LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST & HUBUNGANNYA DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


I.             PENDAHULUAN

Ada peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang dan pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat Standard dan peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah.

Maka dari itu saya akan membahas mengenai Lingkungan legal dan peraturan, aspek lisensi, antitrust untuk meninjau perkembangan hukum internasional agar pengusaha dapat mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu negara tertentu.


II.           LANDASAN TEORI

a.    Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.

b.   Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
Pembuatan hukum yang mengatur perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan ke dalam apa yang disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan.




c.    Aspek Lisensi
ü  Pengertian Lisensi
Menurut Wilbur Cross (1999) Lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti uang yang dihasilkan dari operasi tersebut.

Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Besty-Ann Toffler dan Jane Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuah kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti.

Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.

Untuk menghindari terjadinya pesaing di masa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi ini memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini. Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee.

Dalam hal ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk. Kontrak manajemen merupakan metode manajemen menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen lokal untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.

Asas Pemberian Lisensi
ü  Asas kebebasan berkontrak dan sah nya perjanjian
Asas ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya.

ü  Asas kepatutan dan kewajaran
Sesuatu yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.

ü  Asas kewajiban dan hak
Muncul karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.

ü  Asas keadilan
Merupakan tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran.

ü  Jenis Lisensi
Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual Property Organization), dikenal dua jenis lisensi, yaitu :
a.    Lisensi yang bersifat Pasif
Dimana licencor akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima royalti dan pengawasan atas pemakaian mereknya.
b.   Lisensi yang bersifat aktif
Licencor bermaksud juga untuk membantu licensee berkenaan  dengan distribusi barang-barang, memberikan pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan keahlian.
c.    Gunawan Widjaja (2002) mengelompokkan lisensi atas dua kelompok :
·         Lisensi umum
Adalah lisensi yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang merupakan pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui proses negosiasi antara kedua belah pihak.

·         Lisensi paksa
Lisensi wajib (compulsory license, non voluntary license) lisensi paksa adalah pemberian izin yang diberikan tidak dengan sukarela oleh pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual kepada penerima lisensi melainkan lisensi diberikan oleh suatu badan nasional yang berwenang.



d.   Antitrust
Hukum atau Undang-undang “Antipakat” (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.

Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal sebagai kartel.





III.         ANALISIS

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a.    Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.

b.   Aspek lisensi
Walaupun bisnis lisensi nampaknya kecil dalam hal ukuran dengan estimasi pasar sebensar US$ 50 juta pada tahun 2009, tapi kita tidak boleh melewatkan kenyataan bahwa pengeluaran belanja per kapita telah mengalami tahap penyembuhan dan telah meningkat dari krisis finansial Asia pada akhir tahun 1990-an.
Sekarang ini, kebanyakan produk berlisensi di Indonesia berasal dari impor, tetapi ada beberapa licencess lokal yang memproduksi, terutama produk-produk pakaian. Rata-rata agen lisensi yang berbisnis di Indonesia mempunyai kantor pusat atau berbasis di luar negeri, khususnya Hong Kong dan Singapura. Kebanyakan agen merasakan bahwa mereka memerlukan dukungan promosi dan pelatihan untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan pasar lisensi di Indonesia. Kini Indonesia menghadapi peluang bertumbuh yang cukup menjanjikan dalam bisnis produk berlisensi dengan adanya jumlah penduduk yang besar, serta channel-channel ritel dan infrastruktur yang cepat berkembang.

c.    Antitrust dengan keadaan di Indonesia
Suatu pasar di mana tidak terdapat persaingan disebut sebagai monopoli. Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli.

Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.

Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.

Contoh kasus :
Industri pulp dan kertas di mana terjadi tindakan antipersaingan dan campur tangan pemerintah yang telah menimbulkan akumulasi kekuatan pasar dan pemanfaatan kekuatan pasar oleh beberapa pihak. Hal ini tentu saja menimbulkan konsentrasi pasar untuk kertas industri yang semula 37% menjadi 90% antara 1985 dan 1995, sedangkan rasio konsentrasi untuk pulp, yaitu bahan baku utama kertas industri selalu berada di atas 90%. Adanya konsentrasi pasar mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi, yang berujung pada pemusatan kekuasaan. Pengusaha juga diberikan hak eksklusif atas pemasaran cengkeh, produksi terigu, dan kedelai. Intervensi pemerintah yang seharusnya diperlukan agar tidak terjadi tindakan anti persaingan, sebaliknya memberikan ruang serta regulasi yang mendukung perilaku para pemburu rente.




IV.         REFERENSI

Buku :

Besty-Ann Toffler dan Jane Imber. 1994. Dictionary of Marketing Terms. New York : Barrons Educational Serries.

 Widjaja, Gunawan. 2002. Seri Hukum Bisnis, Lisensi atau Waralaba. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

 Wilbur Cross. 1999. Dictionary of Business Terms. New Jersey : Prentice Hall.

Internet :

Slideplayer.info








         





Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional