KOPERASI PRIMKOPPABRI
KOPERASI PRIMKOPPABRI
Sejarah terbentuknya
Koperasi PRIMKOPPABRI Sukmajaya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Desember 1982 atas kumpulan lima orang
pendiri bersama-sama mengadakan rapat untuk mendirikan perkumpulan
koperasi purnawirawan ABRI di Sukmajaya kota administrative Depok , para
pendirinya yaitu:
1. Adnan Supin (Purnawirawan ABRI)
2. Muhamad Saiman (Purnawirawan ABRI)
3. Singa Rimbun (Purnawirawan ABRI)
4. Djodi Mochtar (Purnawirawan ABRI)
5. Darmodjo (Purnawirawan ABRI)
Didaftarkan dikepala kantor wilayah koperasi Propinsi Jawa Barat
dan didaftarkan dalam daftar umum kantor wilayah koperasi di Bogor, pada
tanggal 10 Agustus 1983 dengan No: 7880/BH/DK-10/9. Dengan nama KOPERASI
PURNAWIRAWAN ABRI (PRIMKOPABRI SUKMAJAYA), beralamat Sukmajaya Depok II Tengah.
Untuk pendirian koperasi ini sudah diadakan berberapa kali perubahan akte
pendirian dan akte yang sekarang ini adalah yang terakhir dibuat
pada tanggal 19 Juni 2003 dengan nomor 518/7886/BH/PAD/VI/2003.
Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan angbgota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Syarat untuk membentuk koperasi ini ialah sesuai dengan
undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, yaitu
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Cara mesosialisasikan koperasi ini yaitu pada anggota keluarga
purnawirawan ABRI pada kesempatan pertemuan-pertemuan-pertemuan arisan atau
pertemuan pengajian atau pertemuan reuni. PRIMKOPPABRI Sukmajaya pengelolaannya
bersifat terbuka, dibuktikan dengan anggota masyarakat yang mempunyai usaha
yang sama yaitu angkutan umum, bekerjasama dalma hal trayek yang dimiliki oleh
Primkoppabri Sukmajaya.
Anggota koperasi ini selain anggota organik, yaitu anggota ABRI,
Purnawirawan, Warakawari juga terdeapat anggoyta masyarakat yang mempunyai
usaha yang tergabung dalam usaha Angkutan Umum, mereka ini adalah sedbagai
anggota yang dilayani.
Proses untuk melakukan simpan pinjam dengan syarat anggota sudah
terdaftar dan diharuskan mempunyai simpanan yang tercatat didalam buku
simpanan, setelah itu baru mereka diberikan pinjaman sesuai ketentuan dan
peraturan simpan pinjam. Pinjaman tentu saja mempunyai batasan tertentu sesuai
dengan kemampuan modal USP dan sesuai pula dengan jaminan peminjam.
Keuntungan yang diperoleh anggota yaitu, kemudahan didalam
administrasi pelayanan maupun mendapat sisa hasil usaha setiap tahun tutup
buku, karena anggota juga sebagai pemilik dan pegguna jasa koperasi. Alat yang
mendukung untuk melaksanakan simpan pinjam yaitu buku tabungan dan buku
pinjaman.
Unit-unit yang disediakan oleh koperasi adalah:
1. Unit Waserda
2. Unit Simpan Pinjam
3. Unit Angkutan
4. Unit Perikanan
Keuntungan yang diperoleh koperasi yaitu, dari segi
asset koperasi memiliki ruko B6 dan counter di Pasar Agung. Dan kelemahan yang
didapat yakni, semakin kurangnya minat anggota terhadap koperasi maupun
kurangnya kesadaran anggota untuk membayar kembali kewajibannya (hutang) kepada
koperasi.
Permasalahan yang sering dihadapi adalah kuranggnya kesungguhan
anggota dalam membayar iuran, tidak adanya peremajaan mobil angkutan umum,
sehingga kegiatan usaha yang menjadi primadona koperasi ini menjadi terhenti
sejak tahun 2009 hingga sekarang. Kurang disiplinnya para anggota membayar
hutang di waserda, sehinnga mengakibatkan kerugian yang berdampak merugikan
bagi koperasi. Dan yang terakhir adalah usaha budidaya ikan Lele Sangkuriang,
ikan Mujair, dan ikan Bawal. Namun usaha budidaya ikan tersebut tidak memberi
keuntungan bagi koperasi, karena biaya operasional dan makanan untuk ikan tidak
seimbang dengan hasil panen. Dengan adanya kerugian tersebut pendapatan
koperasi sekarang sedang minus jadi unit yang diandalkan untuk saat ini hanya
USP.
Dampak langsung dari koperasi terhadap anggota maupun lingkungan
yaitu, pada saat koperasi ini masih berkembang dengan baik anggota mendapat
kesejahteraan yang baik secara ekonomi maupun usaha. Misalnya anggota yang
memiliki usaha rumahan dapat menitipkan dagangannya pada koperasi. Dan koperasi
juga membuka lapangan pekerjaan bagi anggota maupun lingkungan sekitarnya.
Boleh gabung pak di badan hukum primkoppabri
ReplyDeleteSaya dari pimpinan cavabg di ungaran jawa tengah
DeleteSaya gambung simpan pinjam primkoppabri
Delete