KOPERASI PRIMKOPPABRI


KOPERASI PRIMKOPPABRI

Sejarah terbentuknya Koperasi PRIMKOPPABRI Sukmajaya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Desember 1982 atas kumpulan lima orang pendiri bersama-sama mengadakan rapat untuk mendirikan perkumpulan koperasi purnawirawan ABRI di Sukmajaya kota administrative Depok , para pendirinya yaitu:
1.      Adnan Supin (Purnawirawan ABRI)
2.      Muhamad  Saiman (Purnawirawan ABRI)
3.      Singa Rimbun (Purnawirawan ABRI)
4.      Djodi Mochtar (Purnawirawan ABRI)
5.      Darmodjo (Purnawirawan ABRI)
Didaftarkan dikepala kantor wilayah koperasi Propinsi Jawa Barat dan didaftarkan dalam daftar umum kantor wilayah koperasi di Bogor, pada tanggal 10 Agustus 1983 dengan No: 7880/BH/DK-10/9. Dengan nama KOPERASI PURNAWIRAWAN ABRI (PRIMKOPABRI SUKMAJAYA), beralamat Sukmajaya Depok II Tengah. Untuk pendirian koperasi ini sudah diadakan berberapa kali perubahan akte pendirian dan akte yang sekarang  ini adalah yang terakhir dibuat pada tanggal 19 Juni 2003 dengan nomor 518/7886/BH/PAD/VI/2003.
Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan angbgota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Syarat untuk membentuk koperasi ini ialah sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, yaitu koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Cara mesosialisasikan koperasi ini yaitu pada anggota keluarga purnawirawan ABRI pada kesempatan pertemuan-pertemuan-pertemuan arisan atau pertemuan pengajian atau pertemuan reuni. PRIMKOPPABRI Sukmajaya pengelolaannya bersifat terbuka, dibuktikan dengan anggota masyarakat yang mempunyai usaha yang sama yaitu angkutan umum, bekerjasama dalma hal trayek yang dimiliki oleh Primkoppabri Sukmajaya.
Anggota koperasi ini selain anggota organik, yaitu anggota ABRI, Purnawirawan, Warakawari juga terdeapat anggoyta masyarakat yang mempunyai usaha yang tergabung dalam usaha Angkutan Umum, mereka ini adalah sedbagai anggota yang dilayani.
Proses untuk melakukan simpan pinjam dengan syarat anggota sudah terdaftar dan diharuskan mempunyai simpanan yang tercatat didalam buku simpanan, setelah itu baru mereka diberikan pinjaman sesuai ketentuan dan peraturan simpan pinjam. Pinjaman tentu saja mempunyai batasan tertentu sesuai dengan kemampuan modal USP dan sesuai pula dengan jaminan peminjam.
Keuntungan yang diperoleh anggota yaitu, kemudahan didalam administrasi pelayanan maupun mendapat sisa hasil usaha setiap tahun tutup buku, karena anggota juga sebagai pemilik dan pegguna jasa koperasi. Alat yang mendukung untuk melaksanakan simpan pinjam yaitu buku tabungan dan buku pinjaman.
Unit-unit yang disediakan oleh koperasi adalah:
1.      Unit Waserda
2.      Unit Simpan Pinjam
3.      Unit Angkutan
4.      Unit Perikanan
Keuntungan yang diperoleh koperasi  yaitu, dari segi asset koperasi memiliki ruko B6 dan counter di Pasar Agung. Dan kelemahan yang didapat yakni, semakin kurangnya minat anggota terhadap koperasi maupun kurangnya kesadaran anggota untuk membayar kembali kewajibannya (hutang) kepada koperasi.
Permasalahan yang sering dihadapi adalah kuranggnya kesungguhan anggota dalam membayar iuran, tidak adanya peremajaan mobil angkutan umum, sehingga kegiatan usaha yang menjadi primadona koperasi ini menjadi terhenti sejak tahun 2009 hingga sekarang. Kurang disiplinnya para anggota membayar hutang di waserda, sehinnga mengakibatkan kerugian yang berdampak merugikan bagi koperasi. Dan yang terakhir adalah usaha budidaya ikan Lele Sangkuriang, ikan Mujair, dan ikan Bawal. Namun usaha budidaya ikan tersebut tidak memberi keuntungan bagi koperasi, karena biaya operasional dan makanan untuk ikan tidak seimbang dengan hasil panen. Dengan adanya kerugian tersebut pendapatan koperasi sekarang sedang minus jadi unit yang diandalkan untuk saat ini hanya USP.
Dampak langsung dari koperasi terhadap anggota maupun lingkungan yaitu, pada saat koperasi ini masih berkembang dengan baik anggota mendapat kesejahteraan yang baik secara ekonomi maupun usaha. Misalnya anggota yang memiliki usaha rumahan dapat menitipkan dagangannya pada koperasi. Dan koperasi juga membuka lapangan pekerjaan bagi anggota maupun lingkungan sekitarnya.

Comments

  1. Boleh gabung pak di badan hukum primkoppabri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya dari pimpinan cavabg di ungaran jawa tengah

      Delete
    2. Saya gambung simpan pinjam primkoppabri

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional