Pembiayaan Koperasi Karyawan Syariah
Pembiayaan Koperasi Karyawan Danamon Syariah iB adalah pembiayaan dengan skema Bagi Hasil (Mudharabah) kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) yang selanjutnya akan disalurkan kepada anggota Kopkar guna kebutuhan anggotanya dengan jaminan piutang anggota.
Manfaat Pembiayaan bagi Koperasi Karyawan:
- Tingkat Bagi Hasil yang kompetitif
- Fleksibel, sesuai dengan kebutuhan Koperasi Karyawan
- Tersedia layanan dan produk lainnya
- Giro Bisa iB
- Tabungan Bisa iB
- Cash Management
- Membantu Koperasi Karyawan untuk menyediakan dana pinjaman bagi para anggotanya
- Pembiayaan Koperasi Karyawan Danamon Syariah iB menggunakan Akad Bagi Hasil yang sesuai Syariah
- Tenor pembiayaan maksimum 7 tahun
Mengapa memilih pembiayaan Koperasi Karyawan – iB?
- Pola pembiayaan menggunakan plafon dengan metode executing, dimana Bank akan menyalurkan pembiayaan langsung kepada KopKar
- Jangka waktu pembiayaan hingga 7 tahun
- Jumlah pembiayaan per anggota sampai dengan Rp. 300 juta
- Rasio cicilan per anggota KopKar maksimal 35% dari jumlah THP (Take Home Pay)**
- Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
- Sistem penarikan (pencairan) kolektif berdasarkan daftar nominatif anggota
- Pembayaran kewajiban kolektif melalui skema potong gaji oleh Bendaharawan.
- Jaminan hanya Piutang Anggota.
- Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila anggota koperasi meninggal dunia
Kriteria Koperasi Karyawan yang bisa mendapatkan pembiayaan :
- Koperasi Karyawan berstatus badan hukum.
- Koperasi Karyawan harus berstatus resmi sebagai koperasi karyawan dari perusahaan induk
- Minimal Anggota 100 orang .
- Koperasi Karyawan telah menjalankan usaha minimum selama 4 tahun
- Mengelola minimal 400 juta piutang Simpan Pinjam (Simpin) selama 3 tahun terakhir
- Pengurus atau Pengawas Kopkar minimal eselon 4 (4 level dibawah direktur)
- Memiliki laba positif selama 2 tahun terakhir.
- Skema Potong Gaji oleh SDM tercermin pada rekening
Kriteria Karyawan yang bisa mendapatkan pembiayaan:
- Status karyawan tetap di perusahaan induk
- Minimum masa kerja di perusahaan induk selama 1 tahun
- Berusia 21 tahun atau 17 tahun (dengan status menikah) pada saat pengajuan pembiayaan, dan berusia maksimum usia pensiun pada saat tanggal jatuh tempo pembiayaan. Informasi mengenai usia pensiun harus didukung dengan kebijakan dari perusahaan induk.
Kriteria Perusahaan Induk :
- BUMN/BUMD /Perusahaan SwastaTerbuka/
Tertutup /PMA /Rumah Sakit/Universitas/NBFI (Non Bank Financial Institution /Lembaga keuangan bukan Bank) - Tidak termasuk dalam Daftar Industri Yang dilarang BDI (kecuali untuk Universitas dan RS)
- Lama usaha minimal 7 tahun (kecuali BUMN 5 tahun, Universitas dan RS minmal 10 tahun)
- Minimal Total Aset Rp 500 milyar (kecuali BUMN/BUMD Rp 300 milyar)
- Selama 2 tahun terakhir keuntungan Perusahaan sebelum pajak harus positif.
Syarat Umum:
Dokumen
|
Kopkar
|
Permohonan Pembiayaan
|
√
|
Fotokopi KTP/Paspor Pengurus dan Pengawas
|
√
|
Copy Legalitas Kopkar ( akta pendirian dan perubahan + Surat Keputusan Menkop & UKM)
|
√
|
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
√
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili
|
√
|
Susunan Pengurus yang disahkan depKop selama 3 tahun terakhir
|
√
|
Copy BA RAT Kopkar selama 2 tahun terakhir
|
√
|
Laporan Keuangan Kopkar minimal 2 (dua) tahun terakhir
|
√
|
Laporan keuangan Induk Perusahaan minimal 3 tahun terakhir ( Audited/ Inhouse + disclosure)
|
√
|
Copy Rekening Koran penampungan dana potong Gaji 3 bulan terakhir.
|
√
|
Copy Bukti penagihan skema potong gaji kle SDM 3 bulan terakhir.
|
√
|
Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
|
√
|
(sumber. www.danamon.co.id)
Comments
Post a Comment