MAKALAH KOPERASI DAN UMKM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Walaupun hambatan senantiasa menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan pengembangannya. Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita dengar di mass media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata patut diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi krisis sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian koperasi dan UMKM?
2. Apakah landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
3. Apa saja macam-macam koperasi di Indonesia?
4. Apakah asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5. Apa saja permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
6. Bagaimana strategi pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui pengertian koperasi dan UMKM.
2. Mengetahui landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
3. Mengenal macam-macam koperasi di Indonesia.
4. Mengetahui asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5. Mengetahui permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
6. Mengerti kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli :
· ILO : Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
· Chaniago : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· P.J.V. Dooren : There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
· Moh. Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
· Munker : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
· UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
B. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
v Landasan Koperasi
o Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o Landasan strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
v Asas Koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
v Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
v Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Praktik pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
5. Kemandirian
Untuk dapat mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
C. MACAM-MACAM KOPERASI
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
b. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
D. USAHA MICRO KECIL DAN MENENGAH
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
· Usaha Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
· Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
· Usaha menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 150 milyar.
E. ASAS, PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
v Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara lain:
1. kekeluargaan;
2. demokrasi ekonomi;
3. kebersamaan;
4. efisiensi berkeadilan;
5. berkelanjutan;
6. berwawasan lingkungan;
7. kemandirian;
8. keseimbangan kemajuan;
9. kesatuan ekonomi nasional
v Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
v Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri;
3. Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
v Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<4 orang
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro, antara lain:
a. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
b. Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
c. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
e. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga;
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
a. Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
c. Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d. Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
f. Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
a. Usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
c. Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
d. Bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.
Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Usaha Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
b. Usaha Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan, pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
a. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
b. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Contoh Usaha Kecil, antara lain:
a. Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
a. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi;
d. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F. PERMASALAHAN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2. Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3. Kemampuan pemasaran yang terbatas.
4. Akses informasi usaha rendah.
5. Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
G. STRATEGI DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
4. Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.
ReplyDelete