Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang
beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya
biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan
penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya
dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh
pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut
ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan
tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
2. Permasalahan
Ekonomi Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya
keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam
desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk
mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi
belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini
dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena
kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan
pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan
potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa
kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan
, laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang
akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan
dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
3. Peran
KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam
membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD
membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri
namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar
negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam
peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan
perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi
disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip
koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk
anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan
lain-lain.
2) Jangan membuka
koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar,
bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa
untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan
pupuk organik.
5) Semua warga dibina
untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam
pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan
oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.
4. Mengoptimalkan Peran KUD
4. Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
5. Upaya
mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan
keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin
dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
a. Modal
Upaya meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan dunia usaha. Lingkunga usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha
mikro, usaha kecil dan menengah (UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal
uasaha. Masalah modal usaha merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala
dalam pelaksanaan pembangunan dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha
kecil dan menengah (UKM). Modal Kerja merupakan dana yang disediakan oleh
perusahaan untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Langkah yang paling
mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari
pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat
mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus
dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer
koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang
kuat.
c. Dukungan
dari pemerintah
Pemerintah juga harus
memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan.
Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan
subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan
pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan
lansung.
d. Dukungan
dari anggota
Anggota KUD sebaiknya
mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan
kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk
dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan
KUD.
e. Mengutamakan
pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan
yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan
anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan
pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
Comments
Post a Comment