Landasan Struktur Koperasi di Indonesia
Landasan Struktur Koperasi di Indonesia
Penerapan
koperasi harus memiliki pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang lebih
membawa manfaat untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.
Berikut
landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yaitu.
1. Landasan Idiil
Pancasila
merupakan landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai
dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan
manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar
untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang
yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.
2. Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi
Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara detail landasan ini
tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak
dinyatakan dengan jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu penopang
dalam struktural perekonomian Indonesia.
Jika
kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas
kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat
ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya
persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai
landasan konstitusional koperasi.
3. Landasan Mental
Landasan
mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan
tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem
koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai
kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup
hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus
diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan
koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana
sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam
aktivitas koperasi.
Comments
Post a Comment