Undang - undang tentang Perkoperasian
Koperasi yang kita tahu
yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok
organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
anggota-anggotanya.
Sebagai Badan Usaha,
Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala
ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat
dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan
Koperasi di Indonesia.
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :
Menimbang :
a.bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b.bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c.bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
seluruh rakyat;
d.bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
untuk membaca lebih
lengkap UU No. 25 Tahun 1992 dapat diunduh dengan format PDF :
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 ini pernah diperbaharui menjadi Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga
koperasi-koperasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut
sebagai modal, kembali lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Jadi Undang-Undang Perkoperasian saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No.
4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang :
a.bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan
oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan
usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b.bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka
kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya
yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan
Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang
perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
a.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
Anda dapat membaca
lengkap versi PDF dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini :
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No.
17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi
dari Peraturan tersebut yaitu :
Menimbang :
a.bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan
penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
b.bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi
dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh
dan mandiri;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan
untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu
kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian
yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
d.bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48
Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu
mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah;
Untuk membaca lebih
lanjut unduh versi PDF-nya disini
Peraturan-peraturan
mengenai Perkoperasian sebenarnya masih ada beberapa lagi, namun untuk lebih
lanjut kalian dapat membaca di literature-literatur ataupun mengunjungi
website Departemen Koperasi di www.depkop.go.id/.
A
Comments
Post a Comment