BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi
mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar
tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.Namun
sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.Setelah berkembang di Inggris koperasi
menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk
ke Indonesia.Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif
untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya.Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX
yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi
gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I
di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada
umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu
melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan.Ada juga yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
saja.Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran
pengurusnya saja.Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru.Karena
sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana
anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus
sebagai pemilik.Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang
syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 Rumusan Masalah
1.3.1 faktor yang mendukung koperasi di
Indonesia
1.3.2 faktor yang menghambat koperasi di
Indonesia
1.3Tujuan Penulisan
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang
berkecimpung dalam perekonomian
Indonesia.Jadi sudah sewajarnya kita sebagai generasi muda mengetahui hal-hal
yang berkaitan dengan koperasi tersebut.Dalam makalah ini kita dapat mengetahui
bangaimana pembangunan koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN
PERKOPERASIAN INDONESIA
Sebelum berbicara mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia, ada
baiknya kita memahami dulu pengalaman Koperasi di Indonesia. Secara tidak
langsung dengan memahami pengalaman Koperasi ini akan membuka wawasan tentang
pemahaman atas faktor-faktor perkembangan ekonomi terhadapa perkembangan
Koperasi di Indonesia.
Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947
melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.Pengalaman di tanah air kita lebih unik
karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan
koperasi.Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.Secara
khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara
sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya;
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Sebagai akibatnya prakarsa
masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan
basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia.
Bahkan koperasi secara
eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung
oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi
KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan
monopoli baru (cengkeh).Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan
program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian
berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.Dalam pandangan
pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang
melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992). Berikut
grafik perkembangan perkoperasian Indonesia tahun 2006-2010 :
Di manapun baik di negara
berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang
berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan
koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial
terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia,
produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang
menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik
besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada
keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi
terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan
pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan
kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Ada tiga hambatan eksternal
utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1.
Keterlibatan
pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.
Terlalu
banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan
kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.
Kondisi
yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya
kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.
Kurangnya
kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin
terkucilkan
Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.
Termasuk
keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.
Kinerja
anggotanya yang kurang berkompeten
3.
Isu-isu
struktural
4.
Perbedaan
antara kepentingan individu dan kolektif
5.
Lemahnya
manajemen koperasi
6.
Rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.
Kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8.
Kurangnya
Modal Kerja
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan
Koperasi di Indonesia,antara lain :
a) Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam
dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya
daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
b) Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah
bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah
sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
c) Tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari
sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
d) Manajemen koperasi yang belum
profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
e) Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan
pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa
bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah
mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya
hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan
membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f) Prinsip koperasi Rochdale bagian
kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di
Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak
kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan
menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk
koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang
berbeda beda jenis.
Oleh karena karena
itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak
dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga
mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus dan baik
dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
koperasi memiliki peran
yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan
koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya.Meskipun
juga telah memiliki beberapa kelebihan.Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan
koperasi di Indonesia.Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar
bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal
ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1.Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi
ekonomi rakyatyang bersifat sosial.Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat.Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional.Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsipmanajemen secara tepat.
a
a
3.2Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi. Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudianhari.
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi. Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudianhari.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber
:
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman,
Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen
Koperasi Indonesia, Bandung, 2002
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
http://andrisetiawan17081993.blogspot.com/2
Comments
Post a Comment