Jenis koperasi berdasarkan tingkatan jenis usaha dan keanggotaan


Jenis koperasi
Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi :

A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder.
Berikut ulasannya :

1. Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
·         Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.

B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :

1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.

2. Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.

3. Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.

C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan

1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.

2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.

3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.

4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa transportasi, dan sebagainya.

6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.

7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Ingin tahu lebih jauh tentang koperasi? Silahkan baca juga info koperasi berikut :

·         Modal usaha koperasi

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional