Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

Landasan Struktur Koperasi di Indonesia
Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.
Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yaitu.
1. Landasan Idiil
Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian Indonesia.
Jika kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.


Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional