Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
·  Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
·  Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
·  Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
·  Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
·  Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
·  Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan.

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional