Undang - undang tentang Perkoperasian

Koperasi yang kita tahu yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.

Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.




1.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi :

Menimbang  :
a.bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

untuk membaca lebih lengkap UU No. 25 Tahun 1992 dapat diunduh dengan format PDF : 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini pernah  diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga koperasi-koperasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut sebagai modal, kembali lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Jadi Undang-Undang Perkoperasian saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

2.         Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang :
a.bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b.bahwa seiring dengan  dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
a.        Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b.        Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;

Anda dapat membaca lengkap versi PDF dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini :

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang : 
a.bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
b.bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
d.bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48  Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh  Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;             

Untuk membaca lebih lanjut unduh versi PDF-nya disini

Peraturan-peraturan mengenai Perkoperasian sebenarnya masih ada beberapa lagi, namun untuk lebih lanjut  kalian dapat membaca di literature-literatur ataupun mengunjungi website Departemen Koperasi di www.depkop.go.id/.
A

Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional