Sejarah Singkat Koperasi Nusantara

Sejarah Singkat Koperasi Nusantara

Pada tahun 2004 berdirilah KOPERASI NUSANTARA, Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. 

Berbekal Surat Keputusan Menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah No. 1033/BH-DK/BK/2004 tanggal 10 Oktober 2004 dan No.492/PAD/MENEG.I/V/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Serba Usaha Dana Indonesia menjadi Koperasi Serba Usaha Nusantara dengan status primer Nasional, KopNus terus berbenah diri guna menjalankan VISI menjadi Koperasi yang Tersebar, Terbesar dan Terbaik. 
 
Seiring dengan diberlakukannya undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian maka KopNus telah melengkapi status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.174/PAD/M.KUKM.2/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) KSP Nusantara dan No.228/SSIP/DEP.1 VII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSP Nusantara. Yang berarti bahwa Koperasi Nusantara sudah menyandang Koperasi Simpan Pinjam. 
 
Untuk mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman, KopNus bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut, KopNus membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan, pertumbuhan bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial, maka di Tahun 2006 KopNus melakukan kerjasama operasional dengan PT. POS INDONESIA (PERSERO). Kerjasama ini meliputi penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji / pensiun para pegawai, PNS dan TNI/POLRI, dan sejak Tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh Indonesia melalui 11 KCU dan 211 Cabang Kantor layanan KopNus. 
 
Dengan berbasis teknologi informatika, KopNus dapat melakukan pengelolaan bisnisnya dengan Realtime Online System di seluruh cabang layaknya melebihi perbankan saat ini. 
Tentu saja, di dekade pertama kemarin, KopNus dibekali dengan segudang prestasi guna menjawab tantangan di dekade kedua. 5 Penghargaan MURI dan 5 ISO tentu saja bukan hal yang mudah untuk diraih dan sudah pasti merupakan bekal untuk dekade kedua ini. 

 
Kemitraan strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik tidak hanya dibangun dengan PT.Pos Indonesia (Persero) tapi juga dengan pihak-pihak pendukung lainnya seperti PT. Bank Sinarmas, ICB Bumiputera Indonesia Tbk, Bank Kesawan, BII Maybank, Mutiara Bank, Bank Bukopin, Bank Syariah Bukopin, Bank BNI,Bank BNI Syariah, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, Asuransi Jiwa Nusantara, Asuransi Jiwa Jiwasraya, Koperasi Syariah 165, Asuransi Tugu Mandiri. 

Comments

  1. Bisakah koperasi nusantara di gunakan bagi peserta mandiri bpjs

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT

Norma Moral dan Etika dalam bisnis Internasional